Minggu, 20 Maret 2011

FORMULIR SAPK

Silahkan download Formulirnya
 DISINI
 atau
DISINI

ikuti informasi kepegawaian di website BKD solok selatan : www.badankepegawaiandaerahsolsel.blogspot.com
follow melalui twitter at "bkdsolokselatan"

atau page Facebook : BKD Solok Selatan

Layanan Kami

BIDANG MUTASI  :

  1. PNS
  2. CPNS
  3. JABATAN FUNGSIONAL
  4. NAIK PANGKAT
  5. PEMAKAIAN GELAR
  6. PENYESUAIAN IJAZAH
  7. PENGHITUNGAN MASA KERJA
  8. MUTASI PEGAWAI

BIDANG DIKLAT :

  1. IZIN BELAJAR  PNS
  2. LPJ CPNS
  3. DIKLAT PIM II,III, dan IV
  4. DIKLAT BARANG DAN JASA
  5. BANTUAN BIAYA PENULISAN SKRIPSI dan THESIS
  6. PENERIMAAN PRAJA IPDN

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah

Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja Inspektorat Badan dan Lembaga Teknis Daerah  Kabupaten Solok Selatan maka Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok Selatan Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
1.      Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Solok Selatan mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang Kepegawaian.
2.      Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Badan Kepegawaian Daerah mempunyai fungsi :
a.      Tata Usaha.
-   Mengkoordinasikan Perumusan kebijakan teknis berdasarkan peraturan perundang- undangan   dan sesuai kebijakan Kepala Badan.
-    Merumuskan Kebijakan Teknis dan penyusunan program/kegiatan Sekretaris
-    Membina Organisasi dan Ketatalaksanaan Badan.
- Menyelenggarakan, Membina dan Mengendalikan pelayanan administrasi umum, Kepegawaiandan penata-usahaan.
-    Mengkoordinasikan Penyusunan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja
      Badan.
-  Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas.
b.   Pendidikan dan Latihan.
-     Merencanakan kegiatan bidang pendidikan dan latihan.
-    Membagi tugas dengan staf sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang   berlaku dan memberi arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya
-     Mengkoordinir Kegiatan Bidang Pendidikan dan Latihan.
-    Memberi petunjuk dan bimbingan kepada para kepala sub. Bidang Diklat   Teknis dan    fungsional dan sub. Bidang Pelaporan dan Evaluasi Diklat.
-     Menyusun analisa kebutuhan Diklat.
-     Mengawasi pelaksanaan Pendidikan dan Latihan.
-     Mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
-     Mempertanggungjawabkan kegiatan Diklat.
c. Pengembangan dan Mutasi Pegawai.
Perumusan Kebijakan teknis pengadaan dan pengembangan karier pegawai    berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan sesuai kebijakan Kepala Badan.
-  Perumusan program dan atau kegiatan pendukung dibidang pengadaan dan   pengembangan karier pegawai.
-   Pengkoordinasian dan penyelenggaraan tugas analisa kebutuhan dan pengadaan serta pengembangan karier pegawai.
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas analisa kebutuhan dan pengadaan serta pengembangan karier pegawai.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kerja dibidang pengadaan    danpengembangan karir pegawai.
-    Pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang dan tugasnya.
d. Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai.
-   Mengumpulkan dan menyusun bahan administrasi pembinaan disiplin dan etos kerja.
-    Penyusunan bahan pembinaan dan bimbingan konseling terhadap pegawai.
-  Penyusunan dan analisa bahan tunjuk teknis peraturan perundang-undangan di Bidang Kepegawaian dan pembinaan kedudukan pegawai.
-    Penyusunan Perencanaan pembinaan peningkatan kesejahteraan pegawai.
-   Penyusunan dan perencanaan motivasi dan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi.
-    Penyusunan dan pengelolaan administrasi pensiun pegawai fungsional.
                  -    Penyusunan dan pengelolaan administrasi pensiun pegawai Struktural

test

testing for new blog